saderek

Wilujeng Sumping Dina Riungan SDN 2 Purwasari

Jumat, 04 September 2009

kalender pendidikan

PEMERINTAH KABUPATEN SUKABUMI

UPTD PENDIDIKAN KECAMATAN CICURUG

SEKOLAH DASAR NEGERI 2 PURWASARI

NIS : 100455 NSS : 10 102 06 16 013 NPSN : 20202469

Alamat : Jln. Purwasari, Desa Purwasari Telp (0266) 737845 Kec. Cicurug Kab. Sukabumi 43359

Nomor : 896/ 003-sd/ VII/ 2009

KALENDER PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR NEGERI 2 PURWASARI

TAHUN PELAJARAN 2009/ 2010

KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 2 PURWASARI :

Menimbang

:

a.

Bahwa dengan keputusan dari provinsi yang di tindak lanjuti oleh sekolah Dasar negeri 2 Purwasari, perlu di keluarkannya Kalender Pendidikan per tahun 2009/ 2010.



b.

Bahwa untuk menyusun rencana dan program kegiatan di sekolah Dasar Negeri 2 Purwasari, Cicurug, Sukabumi, Perlu dikeluarkannya Kalender pendidikan





Mengingat

:

1.

Undang-undang no. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional



2.

Undang-undang no. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah



3.

Surat Kepuusan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat No 420/ 2506-Pendas Tentang edaran penggunaan kalender pendidikan Tingkat SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.



4.

PP Nomor 28 tahun 1990 tentang pendidikan dasar



5.

PP no. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan



6.

PP No. 38 tahun 2007 tentang kewenangan Pembagian urusan Pemerintah antara, Pemerintah, Pemerintah daerah Provinsi, Pemerintah daerah Kabupaten/ Kota.



7.

Keputusan Menteri Pendidikan Nasional no. 125/ U/ 2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang kalender pendidikan dan jumlah jam belajar efektif di sekolah.



8.

Permendiknas Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi.



8.

Peraturan Menteri pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2007 tentang sistem penilaian.

MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH SDN 2 PURWASARI TENTANG KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2009/ 2010 YANG DI GUNAKAN DI LINGKUNGAN SDN 2 PURWASARI

BAB I

UMUM

Pasal 1

1. Dinas adalah dinas Pendidikan provinsi jawa barat, dinas pendidikan kabupaten sukabumi, UPTD pendidikan kecamatan cicurug.

2. Sekolah adalah Sekolah Dasar Negeri 2 Purwasari

3. Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.

4. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada satuan pelajaran.

5. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, ditambah jam untuk kegiatan pengembangan diri dan ekstrakulikuler.

6. Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan SDN 2 Purwasari. Waktu libur dapat berbentuk seperti: jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, hari libur khusus.

7. Kegiatan keagamaan adalah kegiatan yang berisikan tentang peringatan hari-hari besar keagamaan yang diadakan di Sekolah Dasar Negeri 2 Purwasari.

8. Ulangan adalah evaluasi diri yang di adakan pada hari efektif yang dimana adanya pengurangan jam karena disesuaikan dengan kondisi ulangan tersebut, adapun ulangan yang dimaksud adalah: ulangan tengah semester (UTS), ulangan Umum semester (US), Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) dan Tes kemampuan dasar (TKD).

9. Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dan pendidik.

10. Semester adalah satuan waktu pemberian yang membagi tahun pelajaran menjadi semester 1 dan semester 2.

11. Libur semester adalah libur yang diadakan pada saat akhir pembelajaran semester.

12. Libur umum adalah libur yang diadakan untuk memperingati peristiwa Nasional atau Keagamaan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan menteri agama, menteri tenaga kerja, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan surat edaran dari Dinas Kabupaten Sukabumi.

13. Libur ramadhan adalah libur puasa sekitar hari raya idul fitri.

14. Libur khusus adalah libur yang diadakan karena adanya keperluan lain di luar ketentuan tentang libur umum dan libur bulan ramadhan.

15. Ujian akhir adalah ujian yang materinya disiapkan oleh pusat dan sekolah.

16. Kegiatan tengah semester adalah porseni, lomba kreatifitas, persami, dan pengembangan bakat anak lainnya.

17. Penugasan terstuktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai Standar Kompetensi.

18. Kegiatan mandiri tidak terstuktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk untuk mendukung tercapainya standar kompetensi.

BABII

PERMULAAN DAN AKHIR TAHUN PELAJARAN

Pasal 2

Tahun pelajaran 2009/ 2010 dimulai hari senin, 13 Juli 2009.

BAB III

PENERIMAAN SISWA BARU DAN

PERSIAPAN TAHUN PELAJARAN

Pasal 3

1. Proses penerimaan Siswa baru (PSB) berlangsung dari tanggal 30 Juni sampai dengan tanggal 10 Juli 2009.

2. Pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 11 Juli 2009.

3. Sebelum memasuki tahun pelajaran baru, kepala sekolah berkewajiban membuat program yang mencakup :

a. Program kerja tahunan sekolah

b. Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS)

4. Sebelum tahun pelajaran, guru berkewajiban membuat program yang mencakup :

a. Program tahunan dan semester

b. Program kegiatan pembelajaran.

c. Program pengembangan diri, meliputi :

§ Kegiatan ekstrakulikuler, khusus bagi guru yang diberikan tugas sebagai Pembina kegiatan ekstrakulikuler.

§ Layanan bimbingan, khusus bagi guru bimbingan konseling.

BAB IV

HARI-HARI PERTAMA MASUK SEKOLAH

Pasal 4

Hari-hari pertama masuk sekolah berlangsung selama 3 (tiga) hari kerja terhitung mulai tanggal 13 Juli 2009 sampai dengan 15 Juli 2009. Dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Kelas I (satu) diisi dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah, sesuai ketentuan yang berlaku.

b. Kelas II sampai dengan kelas VI melakukan persiapan menjelang kegiatan pembelajaran.

BAB V

WAKTU KEGIATAN PEMBELAJARAN

Pasal 5

Kegiatan pembelajaran dimulai hari kamis, tanggal 16 Juli 2009.

Pasal 6

Pada akhir kegiatan pembelajaran dilaksanakan ujian akhir yang pelaksanaannya akan di atur dalam ketentuan tersendiri.

Pasal 7

Jumlah minggu efektif belajar dalam satu tahun minimum 34 minggu dan maksimun 38 minggu yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran pada setiap satuan pendidikan.

Pasal 8

Beban belajar kegiatan tatap muka per jam pembelajaran ditentukan sebagai berikut :

1. SD Kelas I sampai kelas III

a. Satu jam pembelajaran tatap muka adalah 35 menit.

b. Jumlah jam pembelajaran per minggu adalah 26 – 28 jam pembelajaran

c. Minggu Efektif per tahun pelajaran adalah 34 – 38 minggu.

d. Waktu Pembelajaran per tahun adalah 516 – 621 jam pembelajaran.

2. SD kelas IV sampai dengan kelas VI

a. Satu jam tatap muka adalah 35 menit.

b. Jumlah jam pembelajaran efektif per minggu minimal 32 jam pembelajaran.

c. Minggu efektif per tahun pelajaran adalah 34 – 38 minggu

d. Waktu pembelajaran pertahun adalah 635 – 709 jam pembelajaran.

3. Di luar jam tatap muka terdapat kegiatan penugasan terstuktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.

4. Waktu penugasan terstruktur dan mandiri tidak terstruktur maksimun adalah 40 % dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pembelajaran yang bersangkutan.

BAB VI

HARI-HARI BELAJAR SEKOLAH

Pasal 9

1. Tengah semester adalah paruh waktu yang ada antara semester 1 dan semester 2.

2. Guru melaksanakan Ulangan Tengah Semester (UTS).

3. Pada tengah semester 1 dan semester 2 sekolah melakukan kegiatan pekan kreatifitas, porseni, lomba-lomba, persami, pengembangan bakat siswa, dll.

4. Kegiatan tengah semester direncanakan dan dilaksanakan sekolah selama 4 hari.

BAB VII

KEGIATAN ULANGAN

Pasal 10

1. Ulangan Akhir semester dilaksanakan pada tanggal 7 desember 2009.

2. Ulangan Kenaikan Kelas dilaksanakan setelah Ujian Akhir Berstandar Nasional (UASBN)

3. Tes Kemampuan Dasar dilaksanakan untuk siswa-siswi kelas III sebagai tes uji mutu.

Pasal 11

1. Ulangan dilaksanakan setelah kompetensi pembelajaran tercapai.

2. Ulangan dilaksanakan dalam dua kegiatan yaitu ulangan tertulis dan ulangan praktek.

BAB VIII

PERINGATAN HARI-HARI BESAR

Pasal 12

1. Peringatan hari besar keagamaan diantaranya, maulid Nabi Muhammad SAW, Isra Mi’raj, Tahun Baru Hijriah.

2. Peringatan Hari Besar Nasional dilaksanakan dengan kegiatan yang telah ditentukan dalam format tersendiri.

BAB IX

PENYERAHAN RAPORT DAN HARI-HARI LIBUR

Pasal 13

1. Penyerahan raport semester I (satu) untuk SDN 2 Purwasari dilaksanakan pada hari sabtu tanggal 19 Desember 2009.

2. Penyerahan raport semester II (dua) dilaksanakan pada hari sabtu tanggal 26 Juni 2010.

Pasal 14

Libur umum dalam tahun pelajaran 2009/ 2010 yaitu :

a. Libur Umum tahun 2009.

1) Isra mi’raj Nabi Muhamad SAW, senin 20 Juli 2009.

2) Hari kemerdekaan RI, senin 17 Agustus 2009.

3) Idul Fitri 1430 H, tanggal 14 s.d 29 September 2009.

4) Hari raya Idul Adha 1430 H, Jumat 27 November 2009.

5) Tahun baru hijriyah 1431 H, Jumat 18 Desember 2009.

6) Hari raya natal, jumat 25 Desember 2009.

b. Perkiraan Libur Umum Tahun 2010.

1) Tahun Baru Masehi, Jumat 1 Januari 2010.

2) Tahun Baru Imlek 2561, Kamis 14 januari 2010.

3) Maulid Nabi Muhammad SAW, Jumat 27 Februari 2010.

4) Hari Raya Nyepi, Tahun Baru Saka 1932, 15 Maret 2010.

5) Wafat Yesus Kristus, 2 April 2010.

6) Hari Raya Waisak, 2553, Rabu 28 Mei 2010.

7) Isra Mi’raj, 10 Juli 2010.

Pasal 15

Libur umum tahun pelajaran 2009/ 2010 sebagaimana tersebut pasal 14 mengikuti ketentuan hari libur yang ditetapkan oleh Menteri Agama, menteri Tenaga Kerja dan Trasmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Surat Edaran dari Dinas Provinsi Jawa Barat.

Pasal 16

Libur semester diatur sebagai berikut :

1. Libur setiap semester berlangsung selama 12 hari.

2. Libur semester 1 mulai hari senin tanggal 27 Desember dan berakhir pada tanggal 10 Januari 2010.

3. Libur semester 2 mulai tanggal 27 Juni 2010 sampai dengan tanggal 11 Juli 2010

Pasal 17

1. Libur Ramadhan berlangsung 1 hari sebelum bulan Ramadhan dan berakhir 2 hari setelah awal Ramadhan.

2. Libur idul Fitri berlangsung 6 hari sebelum tanggal 1 syawal dan 6 hari setelah 1 syawal.

3. Selama libur ramadhan dapat dimanfaatkan dengan kegiatan bersifat keagamaan/ SANLAT.

BAB X

PENUTUP

Pasal 18

1. Hal yang belum di atur dalam keputusan ini akan di atur lebih lanjut dalam keputusan sendiri.

2. Apabila kemudian hari terdapat kekeliruandalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

3. Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan.

Ditetapkan di : C I C U R U G

Pada tanggal : 15 Juli 2009

Kepala Sekolah,

SARININGRUM. N

NIP 1952070 7197304 2 001

Tembusan kepada :

1. Komite Sekolah SDN 2 Purwasari

2. Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Cicurug

3. Pihat Terkait.